Selamat Datang di blog Williya Meta "Bidadari Bulan Hijau"
.

WUDHU’, MANDI DAN TAYAMUM SERTA CARA PELAKSANAANNYA

Jumat, 07 Februari 2014 Label:



WUDHU’, MANDI DAN TAYAMUM SERTA CARA PELAKSANAANNYA
Oleh: Williya Meta



A.   WUDHU
1.      Pengertian
Menurut Syaikh Kamil Muhammad ’Uwaidah  dalam kitabnya Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’[1] pengertian wudhu’ adalah membasuh bagian tertentu yang telah ditetapkan dari anggota badan dengan air sebagai persiapan seorang muslim untuk menghadap Allah SWT mendirikan shalat.[2]
Walaupun dengan redaksi yang berbeda, namun Drs. Moh. Rifa’i mengungkapkan dengan makna sama. Menurut beliau dalam buku Tuntunan Shalat Lengkap mengartikan wudhu sebagai membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadast kecil. Orang yang hendak melaksanakan shalat wajib terlebih dahulu berwudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat[3].
Dari dua pengertian diatas saya mencoba untuk mendefenisikan wudhu, namun sebelumnya kita lihat dari asal katanya yakni berasal dari bahasa Arab ”al wadaa’ah” yang berarti kebersihan dan kesegaran.
Pada hakikatnya  air memberikan kesegaran dan membersihkan. Ini juga terbukti dengan memakai air untuk anggota tertentu (wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) akan menghilangkan apa yang menghalangi untuk sholat dan selainnya.
Berpijak pada pengertian ’bahasa’ tersebut, saya menyimpulkan secara ’istilah’ bahwa wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang telah ditetapkan dari anggota badan dengan air menghilangkan hadast (kecil) yang menghalangi seorang muslim untuk menghadap Allah SWT (mendirikan shalat).
Perintah wajib wudhu bersamaan dengan perintah wajib shalat  yaitu setengah tahun sebelum tahun Hijriah[4].
Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى

الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”  (Qs. Al-Maidah: 6)

Kemudian ditambah lagi dengan hadish shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari:
Abu Huraira berkata,” Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak akan diterima shalatnya orang yang berhadast sampai ia berwudhu.” Seorang lelaki Hadhramaut berkata, Wahai Abu Hurairah, apa itu hadast?” Ia menjawab, ” Kentut yang disertakan bunyi atau yang tidak disertai bunyi.”[5]
2.      Hal-hal yang diwajibkan dalam berwudhu`
Adapun hal yang diwajibkan dalam berwudhu’ adalah:
1. Niat
Yaitu tekad hati untuk mengerjakan wudhu` sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT berdasarkan, sabda rasulullah SAW:
Artinya:
“sesungguhnya keabsahan amal itu tergantung kepada niat”.( Muttafaq `alaih)
2. Membasuh muka
Yaitu membasuh dari bagian dahi paling atas hingga ujung dagu dan dari pangkal telinga yang satu hingga pangkal telinga yang satu lagi sebagaimana firman Allah yang terdapat dalam surat Al- Ma’idah ayat 6
3. Membasuh dua tangan hingga siku
4. Mengusap kepala dimulai dari dahi hingga tengkuk berdasarkan
5. Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki
6. Tertib ( berurutan) diantara anggota-anggota wudhu` yang dibasuh.
Berkesimambungan atau bersegera yakni, pelaksanaan wudhu` itu harus dilakukan dalam satu waktu tanpa ada beda waktu, karena dilarang memutuskan ibadah setelah memulainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Muhammad Ayat 33
Artinya:
Dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu (QS, Muhammad: 33)”

3.      Hal-hal yang disunahkan dalam wudhu`
1.      Membaca basmalah saat memulainya.
2.      Membasuh kedua telapak tangan lebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum memasukkan keduanya pada tempat air, jika bangun tidur.
3.      Bersiwak
4.      Berkumur
Mengirup air kehidung dan membuangnya
5.      Menyela-nyela jenggot
6.      Membasuh anggota wudhu` sebanyak tiga kali tiga kali
Jadi yang fardu itu hanya satu kali, sedangkan tiga kali hanya masuk ke dalam sunnah
7.      Mengusap dua daun telinga, bagian luar maupun bagian dalamnya
8.      Menyela-nyela jari-jari tangan dan jari-jari kaki.
9.      Mendahulukan bagian anggota wudhu yang sebelah kanan ketika membasuh dua tangan dan dua kaki.
10.  Memanjangkan serta melebarkan basuhan
Yaitu ketika mebasuh muka, melebarkan basuhan hingga pinggir leher, disaat membasuh kedua tangan , memanjangkan basuhan hingga membasuh bagian dari dua lengan atas, lalu saat membasuh bagian dari dua lengan atas, lalu saat membasuh dua kaki memanjangkan basuhan hingga membasuh bagian dari dua betis.
11.  Pada saat mengusab kepala, hendaklah dimulai dari bagian depannya.
12.  Berdoa setelah selesai berwudhu`yaitu mengucapkan:
      “Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak adalah yang berhak di ibadahi dengan benar selain Allah yang maha kuasa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan akupun bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang selalu mensucikan diri.” (HR. At-Tarmidzi)

4.      Hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu

1.      Berwudhu di tempat yang bernajis, karena dikhawatirkan najis itu akan mengenai pelakunya
2.      Lebih tiga kali basuhan.
3.      Berlebih-lebihan dalam menggunakan air
4.      Meninggalkan salah satu atau beberapa sunnah wudhu
5.      Berwudhu dari air yang dipakai bersuci oleh istri

5.            Tata cara berwudhu

1.      Membaca basmalah, lalu menuangkan air pada kedua telapak tangan sambil niat berwudhu
2.      Membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3 kali
3.      Berkumur-kumur sebanyak 3 kali dan membuangnya sambil menghirup air kehidung sebanyak 3 kali
4.      Lalu membasuh muka dari mulai tempat tumbuhnya rambut kepala menurut ukuran biasa hingga ujung jenggot dalam batasan panjangnya, serta dari pangkal telinganya yang satu hingga pangkal telinga yang dalam batasan lehernya sebanyak 3 kali
5.      Membasuh tangan sebelah kanan hingga lengan atas sebanyak 3 kali dan menggosok sela-sela jari
6.      Membasuh tangan sebelah kiri seperti tata cara membasuh tangan sebelah kanan
7.      Menusap kepala satu kali, mulai dari bagian depan kepalanya serta mengusap kedua tangannya ketengkuknya, lalu membasuh kedua tangan hingga sampai semula
8.      Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam dengan air yang masih tersisa di kedua tangannya
9.      Membasuh kaki sebelah kanan hingga sebatas betis sambil menggosok sela-sela jari
10.  Membasuh kaki sebelah kiri seperti ketika membasuh kaki sebelah kanan
11.  Dan diakhiri dengan do`a

6.             Hal yang membatalkan wudhu

1.      Adanya sesuatu yang keluar dari dua lubang ( qubul dan dubur)
2.      Tertidur lelap
3.      Tertutupnya akal dan hilangnya perasaan ( kesadaran )
4.      Memegang kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan serta jari-jari tangan
5.      Murtad
6.      Memakan daging unta
7.      Menyentuh wanita disertai dengan syahwat

B.   MANDI
Secara bahasa: Mengalirkan air kepada sesuatu.
Secara syar’i : Menyiramkan air yang bersih keseluruh badan karena hal-hal tertentu.
Pengertian mandi disini bukanlah mandi seperti biasa yang kita lakukan sehari-hari. Namun mandi yang diwajibkan kerena ada sebab-sebab yang mewajibkan kita untuk melaksanakannya.
Hal-hal yang mewajibkan mandi:
  1. Keluar mani (dalam keadaan sehat) waktu sadar atau tidur.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (An-Nisa ayat 43)
Air mani laki-laki itu berwarna putih dan kental, sedangkan bagi wanita berwarna kuning dan encer. Apabila ada sesuatu yang keluar menyerupai mani yang diakibatkan oleh rasa sakit atau karena cuaca dingin dengan tidak disertai syahwat, maka hal itu tidak mewajibkan mandi. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang demikian itu mewajibkan mandi. [6]
Dari dua kesimpulan pendapat imam diatas, saya berpendapat sama dengan pendapat Imam Hanifah dan Imam Malik. Kesimpulan ini saya dapatkan berdasarkan hadist, bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya pada Rasulullah,
Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, (maka saya pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah menjawab: Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.
Jadi menurut pendapat saya,  seseorang tidak diwajibkan mandi jika air mani keluar akibat rasa sakit atau karena cuaca dingin.
2.      Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa keluar mani.
3.      Haid.
  1. Nifas.
  2. Masuk Islamnya orang kafir.
  3. Sholat Jum’at.
  4. Meninggal.[7]
Mandi-mandi yang di sunnahkan :
  1. Mandi dua hari raya.
  2. Mandi setelah sadar dari pingsan.
  3. Mandi ihram pada haji dan umrah.
  4. Mandi ketika memasuki Makkah.
  5. Mandi ketika melakukan jima’ berulang kali.
  6. Mandi setelah memandikan mayit.
  7. Mandi bagi wanita yang istihadhoh
Catatan: Niat merupakan syarat sah ibadah  termasuk mandi.
Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
  1. Membasuh kedua tangan 3 kali sebelum memasukkan tangan kedalam air.
  2. Membasuh kemaluan dan sekitarnya yang terkena kotoran.
  3. Mencuci tangan setelah mencuci kemaluan. Disarankan dengan sabun agar lebih bersih.
  4. Berwudhu’ secara sempurna seperti wudhu hendak sholat.
7.      Tata cara mandi
1.      Dengan membaca basmalah
2.      Membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3 kali
3.      Beristinja`
4.      Berwudhu` seraya berniat menghilangkan hadats kecil
5.      Boleh tidak membasuh kedua telapak kaki
6.      Membenamkan kedua telapak tangan dalam air
7.      Membasuh kepala dan kedua telinganya sebanyak 3 kali
8.      Menyiramkan air keseluruh tubuh

Perlu diperhatikan:
  • Mandi junub untuk wanita sama seperti mandi junub laki-laki
  • Tidak mesti mengurai rambut yang di ikat, yang penting air sampai kepangkal rambut.
  • Tidak mesti berwudhu setelah mandi, apabila tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.
C.   TAYAMUM
Secara bahasa: Maksud
Secara syar’I : Bermaksud ke tanah (permukaan bumi).
Tayamum adalah mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan shalat atau yang lainnya[8].
Dalil di syariatkannya:
  1. Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6

فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً

“…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…”.
Hal-hal yang membolehkan tayamum :
  1. Ketika tidak mendapatkan air baik mukim atau safar.
  2. Berhalangan menggunakan air.
Catatan:
1.      Tayamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketika ada hal yang membolehkannya dan berpahala bagi orang yang melakukannya.
2.      Mayat boleh ditayamumkan apabila terpenuhi syarat dibolehkannya tayamum.
3.      Tidak mesti orang yang melakukan tayamum itu dengan syarat perjalanan jauh.
4.      Tidak disyaratkan tayamum bagi orang yang melakukan perjalanan untuk ketaatan saja.
5.      Apabila berkumpul antara mayat, wanita haid dan orang yang terkena najis sedangkan air tidak cukup kecuali hanya untuk satu orang saja. Maka yang lebih berhak diantara mereka menurut jumhur ulama (al Majmu’ : 2/316) adalah yang memiliki air tersebut. Namun apabila tidak ada yang memiliki air tersebut dan air itu boleh digunakan, maka ada perbedaan pendapat para ulama.[9]
a.      Hal-hal yang fardhu dalam tayamum
1.      Niat
2.      Tanah yang bersih (suci)
3.      Tepukan yang pertama, yakni meletakkan kedua tangan diatas tanah
4.      Mengusap muka dan kedua telapak tangan
b.      Hal-hal yang sunnah dalam tayamum
1.      Membaca basmalah
2.      Tepukan yang kedua
3.      Mengusap kedua lengan beserta kedua telapak tangan
c.       Hal-hal yang membatalkan tayamum
1.      Setiap yang membatalkan wudhu` sebab tayamum pengganti wudhu`
2.      Adanya air bagi orang yang bertayamum Karena alasan tidak ada air sebelum memulai shalat atau pada sedang menunaikannya
3.      Apabila sedang sholat ada orang yang mengantarkan air atau mendengar adanya air, ada 2 pendapat ulama: memutuskan sholat dan wajib berwudhu (dhoif Tirmidzi : 124). Sedangkan pendapat yang lain, melanjutkan sholat hingga selesai. (Surat Muhammad ayat 33)
d.      Tata cara tayamum
1.      Mengucapkan basmalah dan membaca niat bertayamum
2.      Meletakkan kedua telapak tangan diatas permukaan tanah lembab dan sejenisnya
3.      Tidak mengapa meniup debu yang menempel pada kedua telapak tangan
4.      Mengusap muka satu kali
5.      Boleh meletakkan kembali telapak tangan di atas tanah
6.      Mengusap kedua telapak tangan dan dua lengan hingga siku



[1] Buku reverensi yang saya pegang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
[2] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2010) hlm. 40
[3] Drs. Moh. Rifa’I, Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang: PT Toha Putra, 2006) hlm. 16
[4] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2009) hlm24
[5] Muhammad Nashiruddin Al Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, ( Jakarta Selatan: Pustaka Azzam, 2002) hlm.98
[6] Opcit. Fiqih Wanita, hlm 93
[8] Ibid, 102
[9] Silahkan lihat sumber asli yaitu kitab Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 193.

0 komentar:

 
Williya Meta © 2010 | Blog Dirancang Oleh www.pandani.co.cc | web Design 07 Juni 2011