WUDHU’, MANDI DAN TAYAMUM SERTA CARA
PELAKSANAANNYA
Oleh: Williya Meta
A. WUDHU
1.
Pengertian
Menurut Syaikh Kamil Muhammad
’Uwaidah dalam kitabnya Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’
pengertian wudhu’ adalah membasuh bagian tertentu yang telah ditetapkan
dari anggota badan dengan air sebagai persiapan seorang muslim untuk menghadap
Allah SWT mendirikan shalat.
Walaupun dengan redaksi yang
berbeda, namun Drs. Moh. Rifa’i mengungkapkan dengan makna sama. Menurut beliau
dalam buku Tuntunan Shalat Lengkap mengartikan
wudhu sebagai membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadast kecil.
Orang yang hendak melaksanakan shalat wajib terlebih dahulu berwudhu, karena
wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat.
Dari dua pengertian diatas
saya mencoba untuk mendefenisikan wudhu, namun sebelumnya kita lihat dari asal
katanya yakni berasal dari bahasa Arab ”al wadaa’ah” yang
berarti kebersihan dan kesegaran.
Pada
hakikatnya air memberikan kesegaran dan
membersihkan. Ini juga terbukti dengan memakai air untuk anggota tertentu
(wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) akan menghilangkan apa yang
menghalangi untuk sholat dan selainnya.
Berpijak pada
pengertian ’bahasa’ tersebut, saya menyimpulkan secara ’istilah’ bahwa wudhu
adalah membasuh bagian
tertentu yang telah ditetapkan dari anggota badan dengan air menghilangkan
hadast (kecil) yang menghalangi seorang muslim
untuk menghadap Allah SWT (mendirikan shalat).
Perintah wajib wudhu bersamaan dengan
perintah wajib shalat yaitu setengah
tahun sebelum tahun Hijriah.
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki” (Qs. Al-Maidah: 6)