WUDHU’, MANDI DAN TAYAMUM SERTA CARA
PELAKSANAANNYA
Oleh: Williya Meta
A. WUDHU
1.
Pengertian
Menurut Syaikh Kamil Muhammad
’Uwaidah dalam kitabnya Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’[1]
pengertian wudhu’ adalah membasuh bagian tertentu yang telah ditetapkan
dari anggota badan dengan air sebagai persiapan seorang muslim untuk menghadap
Allah SWT mendirikan shalat.[2]
Walaupun dengan redaksi yang
berbeda, namun Drs. Moh. Rifa’i mengungkapkan dengan makna sama. Menurut beliau
dalam buku Tuntunan Shalat Lengkap mengartikan
wudhu sebagai membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadast kecil.
Orang yang hendak melaksanakan shalat wajib terlebih dahulu berwudhu, karena
wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat[3].
Dari dua pengertian diatas
saya mencoba untuk mendefenisikan wudhu, namun sebelumnya kita lihat dari asal
katanya yakni berasal dari bahasa Arab ”al wadaa’ah” yang
berarti kebersihan dan kesegaran.
Pada
hakikatnya air memberikan kesegaran dan
membersihkan. Ini juga terbukti dengan memakai air untuk anggota tertentu
(wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) akan menghilangkan apa yang
menghalangi untuk sholat dan selainnya.
Berpijak pada
pengertian ’bahasa’ tersebut, saya menyimpulkan secara ’istilah’ bahwa wudhu
adalah membasuh bagian
tertentu yang telah ditetapkan dari anggota badan dengan air menghilangkan
hadast (kecil) yang menghalangi seorang muslim
untuk menghadap Allah SWT (mendirikan shalat).
Perintah wajib wudhu bersamaan dengan
perintah wajib shalat yaitu setengah
tahun sebelum tahun Hijriah[4].
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki” (Qs. Al-Maidah: 6)
Kemudian ditambah lagi dengan
hadish shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari:
Abu Huraira berkata,” Rasulullah SAW
bersabda, ”Tidak akan diterima shalatnya
orang yang berhadast sampai ia berwudhu.” Seorang lelaki Hadhramaut berkata,
Wahai Abu Hurairah, apa itu hadast?” Ia menjawab, ” Kentut yang disertakan
bunyi atau yang tidak disertai bunyi.”[5]
2.
Hal-hal yang diwajibkan dalam berwudhu`
Adapun hal yang diwajibkan dalam berwudhu’ adalah:
1. Niat
Yaitu tekad hati untuk mengerjakan wudhu` sebagai bentuk
ketaatan kepada perintah Allah SWT berdasarkan, sabda rasulullah SAW:
Artinya:
“sesungguhnya
keabsahan amal itu tergantung kepada niat”.( Muttafaq `alaih)
2. Membasuh muka
Yaitu membasuh dari bagian dahi paling atas hingga ujung
dagu dan dari pangkal telinga yang satu hingga pangkal telinga yang satu lagi
sebagaimana firman Allah yang terdapat dalam surat Al- Ma’idah ayat 6
3. Membasuh dua tangan hingga siku
4. Mengusap kepala dimulai dari dahi hingga tengkuk
berdasarkan
5. Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki
6. Tertib ( berurutan) diantara anggota-anggota wudhu`
yang dibasuh.
Berkesimambungan
atau bersegera yakni, pelaksanaan wudhu` itu harus dilakukan dalam satu waktu
tanpa ada beda waktu, karena dilarang memutuskan ibadah setelah memulainya. Sebagaimana
firman Allah SWT dalam surat Muhammad Ayat 33
Artinya:
Dan janganlah kamu merusakkan (pahala)
amal-amalmu (QS,
Muhammad: 33)”
3.
Hal-hal yang disunahkan dalam wudhu`
1. Membaca
basmalah saat memulainya.
2. Membasuh
kedua telapak tangan lebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum memasukkan
keduanya pada tempat air, jika bangun tidur.
3. Bersiwak
4. Berkumur
Mengirup air kehidung dan
membuangnya
5. Menyela-nyela
jenggot
6.
Membasuh
anggota wudhu` sebanyak tiga kali tiga kali
Jadi
yang fardu itu hanya satu kali, sedangkan tiga kali hanya masuk ke dalam sunnah
7.
Mengusap
dua daun telinga, bagian luar maupun bagian dalamnya
8.
Menyela-nyela
jari-jari tangan dan jari-jari kaki.
9.
Mendahulukan
bagian anggota wudhu yang sebelah kanan ketika membasuh dua tangan dan dua
kaki.
10. Memanjangkan
serta melebarkan basuhan
Yaitu ketika mebasuh
muka, melebarkan basuhan hingga pinggir leher, disaat membasuh kedua tangan ,
memanjangkan basuhan hingga membasuh bagian dari dua lengan atas, lalu saat
membasuh bagian dari dua lengan atas, lalu saat membasuh dua kaki memanjangkan
basuhan hingga membasuh bagian dari dua betis.
11. Pada saat mengusab kepala, hendaklah dimulai dari bagian
depannya.
12. Berdoa
setelah selesai berwudhu`yaitu mengucapkan:
“Aku bersaksi bahwa
sesungguhnya tidak adalah yang berhak di ibadahi dengan benar selain Allah yang
maha kuasa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan akupun bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan
orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang
yang selalu mensucikan diri.” (HR. At-Tarmidzi)
4.
Hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu
1.
Berwudhu
di tempat yang bernajis, karena dikhawatirkan najis itu akan mengenai pelakunya
2. Lebih
tiga kali basuhan.
3.
Berlebih-lebihan
dalam menggunakan air
4.
Meninggalkan
salah satu atau beberapa sunnah wudhu
5.
Berwudhu
dari air yang dipakai bersuci oleh istri
5.
Tata
cara berwudhu
1.
Membaca
basmalah, lalu menuangkan air pada kedua telapak tangan sambil niat berwudhu
2.
Membasuh
kedua telapak tangan sebanyak 3 kali
3.
Berkumur-kumur
sebanyak 3 kali dan membuangnya sambil menghirup air kehidung sebanyak 3 kali
4.
Lalu
membasuh muka dari mulai tempat tumbuhnya rambut kepala menurut ukuran biasa
hingga ujung jenggot dalam batasan panjangnya, serta dari pangkal telinganya
yang satu hingga pangkal telinga yang dalam batasan lehernya sebanyak 3 kali
5.
Membasuh
tangan sebelah kanan hingga lengan atas sebanyak 3 kali dan menggosok sela-sela
jari
6.
Membasuh
tangan sebelah kiri seperti tata cara membasuh tangan sebelah kanan
7.
Menusap
kepala satu kali, mulai dari bagian depan kepalanya serta mengusap kedua
tangannya ketengkuknya, lalu membasuh kedua tangan hingga sampai semula
8.
Mengusap
kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam dengan air yang masih
tersisa di kedua tangannya
9.
Membasuh
kaki sebelah kanan hingga sebatas betis sambil menggosok sela-sela jari
10. Membasuh kaki sebelah kiri seperti ketika membasuh kaki
sebelah kanan
11. Dan
diakhiri dengan do`a
6.
Hal
yang membatalkan wudhu
1.
Adanya
sesuatu yang keluar dari dua lubang ( qubul dan dubur)
2. Tertidur
lelap
3.
Tertutupnya
akal dan hilangnya perasaan ( kesadaran )
4.
Memegang
kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan serta jari-jari tangan
5. Murtad
6. Memakan
daging unta
7. Menyentuh
wanita disertai dengan syahwat
B. MANDI
Secara bahasa: Mengalirkan air kepada sesuatu.
Secara syar’i : Menyiramkan air yang bersih keseluruh badan karena hal-hal
tertentu.
Pengertian mandi disini
bukanlah mandi seperti biasa yang kita lakukan sehari-hari. Namun mandi yang
diwajibkan kerena ada sebab-sebab yang mewajibkan kita untuk melaksanakannya.
Hal-hal yang mewajibkan mandi:
- Keluar mani (dalam keadaan sehat) waktu sadar atau tidur.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan
junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (An-Nisa ayat 43)
Air mani laki-laki itu
berwarna putih dan kental, sedangkan bagi wanita berwarna kuning dan encer. Apabila
ada sesuatu yang keluar menyerupai mani yang diakibatkan oleh rasa sakit atau
karena cuaca dingin dengan tidak disertai syahwat, maka hal itu tidak
mewajibkan mandi. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i berpendapat
bahwa yang demikian itu mewajibkan mandi. [6]
Dari dua kesimpulan pendapat
imam diatas, saya berpendapat sama dengan pendapat Imam Hanifah dan Imam Malik.
Kesimpulan ini saya dapatkan berdasarkan hadist, bahwa Ummu Sulaim pernah
bertanya pada Rasulullah,
Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, (maka
saya pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi?
Rasulullah menjawab: Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.
Jadi menurut pendapat
saya, seseorang tidak diwajibkan mandi
jika air mani keluar akibat rasa sakit atau karena cuaca dingin.
2. Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa
keluar mani.
3. Haid.
- Nifas.
- Masuk Islamnya orang kafir.
- Sholat Jum’at.
- Meninggal.[7]
Mandi-mandi yang di sunnahkan :
- Mandi dua hari raya.
- Mandi setelah sadar dari pingsan.
- Mandi ihram pada haji dan umrah.
- Mandi ketika memasuki Makkah.
- Mandi ketika melakukan jima’ berulang kali.
- Mandi setelah memandikan mayit.
- Mandi bagi wanita yang istihadhoh
Catatan: Niat merupakan syarat sah ibadah termasuk mandi.
Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
- Membasuh kedua tangan 3 kali sebelum memasukkan tangan kedalam air.
- Membasuh kemaluan dan sekitarnya yang terkena kotoran.
- Mencuci tangan setelah mencuci kemaluan. Disarankan dengan sabun agar lebih bersih.
- Berwudhu’ secara sempurna seperti wudhu hendak sholat.
7.
Tata
cara mandi
1. Dengan
membaca basmalah
2.
Membasuh
kedua telapak tangan sebanyak 3 kali
3. Beristinja`
4.
Berwudhu`
seraya berniat menghilangkan hadats kecil
5.
Boleh
tidak membasuh kedua telapak kaki
6. Membenamkan
kedua telapak tangan dalam air
7.
Membasuh
kepala dan kedua telinganya sebanyak 3 kali
8. Menyiramkan
air keseluruh tubuh
Perlu
diperhatikan:
- Mandi junub untuk wanita sama seperti mandi junub laki-laki
- Tidak mesti mengurai rambut yang di ikat, yang penting air sampai kepangkal rambut.
- Tidak mesti berwudhu setelah mandi, apabila tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.
C. TAYAMUM
Secara bahasa: Maksud
Secara syar’I : Bermaksud ke tanah (permukaan bumi).
Tayamum adalah mengusapkan debu ke wajah dan
kedua tangan dengan niat untuk mendirikan shalat atau yang lainnya[8].
Dalil di syariatkannya:
- Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6
فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً
“…maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…”.
Hal-hal yang membolehkan tayamum :
- Ketika tidak mendapatkan air baik mukim atau safar.
- Berhalangan menggunakan air.
Catatan:
1. Tayamum merupakan pengganti
wudhu dan mandi ketika ada hal yang membolehkannya dan berpahala bagi orang
yang melakukannya.
2. Mayat boleh ditayamumkan
apabila terpenuhi syarat dibolehkannya tayamum.
3. Tidak mesti orang yang
melakukan tayamum itu dengan syarat perjalanan jauh.
4. Tidak disyaratkan tayamum bagi
orang yang melakukan perjalanan untuk ketaatan saja.
5. Apabila berkumpul antara
mayat, wanita haid dan orang yang terkena najis sedangkan air tidak cukup
kecuali hanya untuk satu orang saja. Maka yang lebih berhak diantara mereka
menurut jumhur ulama (al Majmu’ : 2/316) adalah yang memiliki air tersebut.
Namun apabila tidak ada yang memiliki air tersebut dan air itu boleh digunakan,
maka ada perbedaan pendapat para ulama.[9]
a. Hal-hal yang fardhu dalam
tayamum
1. Niat
2. Tanah yang bersih
(suci)
3.
Tepukan yang pertama, yakni meletakkan kedua
tangan diatas tanah
4.
Mengusap muka dan kedua telapak tangan
b. Hal-hal yang sunnah dalam tayamum
1. Membaca basmalah
2. Tepukan yang kedua
3.
Mengusap kedua lengan beserta kedua telapak
tangan
c. Hal-hal yang membatalkan tayamum
1. Setiap yang
membatalkan wudhu` sebab tayamum pengganti wudhu`
2.
Adanya air bagi orang yang bertayamum Karena
alasan tidak ada air sebelum memulai shalat atau pada sedang menunaikannya
3.
Apabila sedang sholat ada orang yang mengantarkan air atau mendengar adanya
air, ada 2 pendapat ulama: memutuskan sholat dan wajib berwudhu (dhoif Tirmidzi
: 124). Sedangkan pendapat yang lain, melanjutkan sholat hingga selesai. (Surat
Muhammad ayat 33)
d. Tata cara tayamum
1. Mengucapkan basmalah
dan membaca niat bertayamum
2.
Meletakkan kedua telapak tangan diatas permukaan
tanah lembab dan sejenisnya
3.
Tidak mengapa meniup debu yang menempel pada
kedua telapak tangan
4. Mengusap muka satu
kali
5.
Boleh meletakkan kembali telapak tangan di atas
tanah
6.
Mengusap kedua telapak tangan
dan dua lengan hingga siku
[1] Buku reverensi yang saya pegang sudah
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
[2] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta Timur: Pustaka
Al-Kautsar, 2010) hlm. 40
[3] Drs. Moh. Rifa’I, Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang: PT Toha Putra, 2006) hlm. 16
[4] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2009) hlm24
[5] Muhammad Nashiruddin Al Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, ( Jakarta
Selatan: Pustaka Azzam, 2002) hlm.98
[6] Opcit. Fiqih Wanita, hlm
93
[8] Ibid, 102
[9] Silahkan lihat sumber asli yaitu kitab
Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 193.
0 komentar:
Posting Komentar